Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Menteri Ketenagakerjaan mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan memberlakukan kembali Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. "Intinya, Jaminan Hari Tua (JHT) harus dapat langsung dicairkan saat karyawan ter PHK, putus kontrak, atau mengundurkan diri, paling lama satu bulan setelahnya," kata Presiden KSPI Said Iqbal, Rabu (2/3/2022). Menurut Said, pernyataan…
